Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Cepat Gunakan 57 Hektar Lahan Perhutani

Kompas.com - 20/01/2016, 21:00 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com -Proyek pembangunan kereta api cepat Bandung-Jakarta akan mempergunakan lahan milik Perhutani di kawasan Kabupaten Karawang seluas 57 hektar dengan rincian panjang sekitar 11 kilometer dan lebar antara 40 hingga 50 meter.

"Walaupun ada di Kabupaten Karawang namun kawasan hutan yang akan digunakan proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Budi Susatijo di Bandung, Rabu (20/1/2016).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dijelaskan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial maka menggunakan perhitungan ratio satu banding dua.

"Sehingga total lahan yang harus diganti seluas 114 hektar ini kewajiban PT KCIC (PT Kereta Cepat Indonesia China) sebagai pemohon. Meski sudah menerbitkan rekomendasi, namun Pemprov Jabar tetap punya tugas untuk memonitor kesiapan lahan pengganti," kata dia.

Menurut dia, selain di Kabupaten Karawang lahan pengganti bisa di Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat namun dengan syarat tetap pada kesatuan unit pengelolaan yang sama dan adapun KPH Purwakarta sendiri berada dalam pengelolaan Perum Perhutani Unit III.

"Jadi harus dalam satu unit pengelolaan supaya lebih mudah. Kami memperkirakan penerbitan izin dari Kementerian KLH akan berlangsung cepat mengingat ini tergolong proyek strategis nasional. Dikaji dulu oleh Dirjen, proses cepat, mungkin sekitar dua hingga tiga minggu," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menambahkan pihaknya telah menyelesaikan rekomendasi penggunaan kawasan hutan milik Perhutani untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dan nantinya Konsorsium KCIC harus mengganti lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.

"Untuk rekomendasi sudah jadi. Berkasnya masuk Rabu, Kamis dan Jumat dikerjakan Senin selesai. Cepat ya," ujar dia.

Dikatakan dia, rekomendasi tersebut berisi pinjam pakai kawasan hutan oleh konsorsium KCIC dengan perhutani dan setelah rekomendasi ini terbut, KCIC wajib mengganti lahan tersebut dua kali lipat di lokasi yang sama.

"Untuk yang ganti lahan tentunya dari KCIC dong. Kan tanah kehutanan yang dipakai jadi harus dia yang mengganti. Untuk mencari lahan yang sama dengan kawasan hutan yang dibebaskan memang sulit. Misalnya, saat pembangunan Waduk Jatigede pun, sulit kalau harus mencari di daerah yang sama," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com