Adapun besaran nilai divestasi mencapai sebesar 1,7 miliar dollar AS. “Kementerian ESDM akan menunjuk independent valuer, atau apabila Kementerian BUMN sudah menunjuk, kita akan menggunakan valuer yang sama, karena toh sama-sama institusi pemerintah,” kata Sudirman dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Senin (25/1/2016).
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M. Soemarno menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk dua lembaga sekuritas untuk melakukan kajian terhadap penawaran saham divestasi Freeport.
Dua lembaga sekuritas BUMN itu adalah PT Mandiri Sekuritas (Persero) serta PT Danareksa (Persero).
Sudirman menjelaskan, kewajiban divestasi sampai 30 persen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014, pasal 97 ayat (1d).
Sementara itu, kewajiban penawaran sebesar 20 persen harus dilakukan setahun sejak beleid tersebut dikeluarkan, diatur dalam pasal 112D ayat (2a).
Berkaitan dengan penawaran divestasi saham Freeport, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minerba telah menetapkan tim penentuan harga.
“Kami membayangkan ada dua keputusan nantinya. Pertama, apakah pemerintah mau mengambil saham ini. Setelah mengambil, akan ada proses pengambilan keputusan harga,” pungkas Sudirman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.