Hal ini dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Senin (25/1/2016).
Menanggapi adanya signature bonus itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra mempertanyakan perihal dasar hukum dan transparansinya.
“Kegunaannya apa sih, signature bonus ini? Saya tidak tahu dasar hukumnya apa? Kalau ini amanat Undang-undang, mungkin ini perlu dikaji ulang. Besaran 41 juta dollar AS ini hitungannya dari mana? Ini perlu dipublikasikan supaya publik tahu. Jangan sampai dia (Pertamina) belum kerja sudah dipalak,” kata Harry.
Dia berpendapat, tidak masalah apabila signature bonus ini dikenakan pada kontraktor lain, dan bukannya BUMN.
Dia juga menanyakan, apakah signature bonus ini masuk sebagai penerimaan di pos Kementerian BUMN atau Kementerian ESDM.
Dalam kesempatan itu, Sudirman Said menjelaskan bahwa signature bonus berfungsi sebagai pengganti persiapan-persiapan dan diatur dalam UU Migas.
Hal itu menunjukkan komitmen bahwa investor baru betul-betul memiliki kesungguhan mengelola.
“Nilainya (41 juta dollar AS) merupakan hasil diskusi antara SKK Migas, Direktur Jenderal Migas, dan Pertamina. Signature bonus masuk ke kas negara dan terblending ke penerimaan negara. Kemudian jadi bagian dari penerimaan negara,” jelas Sudirman.
Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja menjelaskan lebih lanjut, dalam Undang-undang Migas diatur adanya signature bonus sebesar 1 persen dari sisa cadangan sebuah wilayah kerja.
Sisa cadangan yang ada di Mahakam dihitung berdasarkan evaluasi dari SKK Migas dan sudah dibicarakan dengan komite.
“Blok Mahakam dikenakan signature bonus, karena ini dihitung sebagai kontrak baru. Karena kontranya dengan Pertamina (kontrak baru). Dulu kan sama Total dan Inpex,” ucap Wiratmadja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.