JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk sapi impor sudah dihapuskan. Kebijakan tersebut langsung dilaporkannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Itu (PPN untuk sapi) sudah dibatalkan," ujar Sofyan Djalil usai bertemu Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (25/1/2016).
Kebijakan tersebut dikeluarkan karena pengenaan PPN 10 persen untuk sapi impor diduga menjadi penyebab melonjaknya harga daging sapi di pasaran. Di daerah-daerah, harga daging sapi melambung menjadi Rp 120.000-Rp 140.000 per kilogram.
Sebelumya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menengarai, lonjakan harga sapi tidak semata disebabkan oleh PPN, tetapi juga pihak-pihak yang bermain.
"Kalau PPN itu kan sebenarnya memang berlaku untuk semua barang impor. Semua barang impor dikenakan PPN, itu biasa saja," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jumat (22/1/2016).
Menurut Kalla, bila harga daging sapi Rp 90.000 per kilogram, maka harga setelah dikenai PPN 10 persen seharusnya menjadi Rp 99.000. Namun, harga daging di pasaran lebih tinggi dari itu. "Jadi, ada yang sengaja menaikkan harga lebih tinggi," kata Wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.