Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IX: Pemerintah Wajibkan Transaksi Transportasi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 27/01/2016, 23:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi IX. Dalam paket kebijakan kali ini terdapat tiga poin dan di dalamnya mencakup aturan mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi kegiatan transportasi.

Aturan mengenai kewajiban menggunakan rupiah dalam transaksi transportasi tertuang dalam revisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3/2014.

Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

"Tujuannya agar ada kepastian tarif dalam bentuk rupiah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat mengumumkan paket kebijakan IX di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Darmin menuturkan, selama ini pembayaran beberapa kegiatan logistik, seperti transportasi laut dan pergudangan, masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing.

Mata uang asing itu dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh tiap-tiap pemberi jasa. Pada umumnya, ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.

"Hal ini menyebabkan pengguna jasa lebih memilih membayar dalam bentuk mata uang asing karena tarif jasanya menjadi lebih murah dibandingkan jika membayar menggunakan rupiah," ujarnya.

Dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing juga terdapat pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial.

Pemerintah ingin mendorong adanya persaingan yang menguntungkan masyarakat pedesaan dalam rangka penyediaan pelayanan pengiriman paket pos komersial oleh PT Pos.

Lalu, terdapat juga kebijakan mengenai penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik dan sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan barang di pelabuhan.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai sinergitas BUMN untuk membangun agregator dan konsolidator ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM), geographical indications, dan ekonomi kreatif. Pemerintah ingin ada peningkatan ekspor produk UKM.

Proyek listrik 35.000 MW

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik untuk rakyat.

Pemerintah ingin menyediakan sejumlah kebijakan dan kemudahan untuk pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt ditambah jaringan transmisi sepanjang 46.000 km.

Sampai 2015, kapasitas terpasang listrik baru mencapai 53 gigawatt dengan energi terjual 220 terawatt.

Saat ini, rasio elektrifikasi sebesar 87,5 persen dan diperkirakan pada 2019 mencapai 97,2 persen. Dibutuhkan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebesar 8,8 persen per tahun dengan berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sekitar 6 persen per tahun.

"Pokok kebijakan dalam peraturan ini memberikan basis hukum kepada PLN untuk segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang efisien dan transparan, baik swakelola maupun kerja sama dengan pengembang," papar Darmin.

Terakhir, paket kebijakan IX juga mencakup aturan mengenai urusan memasukkan ternak atau produk hewan ke Indonesia.

Saat ini, ternak atau produk hewan dapat masuk ke Indonesia berdasarkan dari negara atau zona yang sudah memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

"Ini untuk menjaga pasokan daging sapi kepada masyarakat dengan harga terjangkau sekaligus tetap meningkatkan kesejahteraan peternak," pungkas Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com