Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai dan BIN Gagalkan Penyelundupan 1.115 Karton Miras

Kompas.com - 27/01/2016, 23:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekersajama dengan Kantor Bea Cukai Bogor menindak satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merek.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat menggelar konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Rabu (27/1/2016).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kepala BIN Sutiyoso.

Bambang menyampaikan, kerja sama antara Bea Cukai dan BIN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 November 2015.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, fokus kerja sama dilakukan pada pengawasan peredaran barang kena cukai yang ilegal, termasuk rokok dan miras, pencetakan peredaran dan pemakaian pita cukai palsu, dan impor ilegal terutama di wilayah pantai timur Sumatera.

“Perkiraan nilai barang yang coba diselundupkan adalah Rp 4,2 miliar. Sementara, perkiraan kerugian negara secara material kira-kira Rp 8,2 miliar, dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130.000 per liter,” ungkap Bambang.

Adapun kerugian nonmaterial, kata Bambang, miras dapat merusak kesehatan dan mental konsumen, menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sosial masyarakat.

Selain itu, peredaran miras ilegal juga meningkatkan angka kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda apabila dikonsumsi.

Kronologi penyelundupan

Adapun kronologi penyelundupan berawal dari Kapal YM INITIATIVE Voyage 128S yang memuat kontainer dengan nomor FCIU4504709 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Agustus 2015.

Kemudian, PT AAB selaku importir menyebutkan dalam pemberitahuan impor barang ‘821 PK MATERIAL FOR GARMENT’.

Berdasarkan analisa intelijen dan informasi yang diperoleh dari BIN, terdapat kejanggalan atas pemberitahuan impor barang tersebut. Kemudian dilakukan hico scan dan diketahui berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.

Selanjutnya, kata Bambang, pada tanggal 29 Juni 2015, PT AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud.

Pada tanggal 21 September 2015, PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang dan mengajukan permohonan re-ekspor. Hal itu ditolak oleh Bea Cukai karena tidak sesuai Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, yang berhak mengajukan re-ekspor adalah importir.

“Sehingga ketentuan yang dilanggar, yakni Undang-undang Kepabeanan pasal 102 tentang penyelundupan, dan pasal 103 tentang pemberitahuan dokumen pabean dengan tidak benar. Pelakunya diduga oknum dari karyawan PT AAB,” kata Bambang.

Pihak Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Bea Cukai Bogor akan melakukan proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, serta akan dilakukan penyidikan apabila terdapat unsur pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com