Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai dan BIN Gagalkan Penyelundupan 1.115 Karton Miras

Kompas.com - 27/01/2016, 23:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekersajama dengan Kantor Bea Cukai Bogor menindak satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merek.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat menggelar konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Rabu (27/1/2016).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kepala BIN Sutiyoso.

Bambang menyampaikan, kerja sama antara Bea Cukai dan BIN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 November 2015.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, fokus kerja sama dilakukan pada pengawasan peredaran barang kena cukai yang ilegal, termasuk rokok dan miras, pencetakan peredaran dan pemakaian pita cukai palsu, dan impor ilegal terutama di wilayah pantai timur Sumatera.

“Perkiraan nilai barang yang coba diselundupkan adalah Rp 4,2 miliar. Sementara, perkiraan kerugian negara secara material kira-kira Rp 8,2 miliar, dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130.000 per liter,” ungkap Bambang.

Adapun kerugian nonmaterial, kata Bambang, miras dapat merusak kesehatan dan mental konsumen, menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sosial masyarakat.

Selain itu, peredaran miras ilegal juga meningkatkan angka kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda apabila dikonsumsi.

Kronologi penyelundupan

Adapun kronologi penyelundupan berawal dari Kapal YM INITIATIVE Voyage 128S yang memuat kontainer dengan nomor FCIU4504709 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Agustus 2015.

Kemudian, PT AAB selaku importir menyebutkan dalam pemberitahuan impor barang ‘821 PK MATERIAL FOR GARMENT’.

Berdasarkan analisa intelijen dan informasi yang diperoleh dari BIN, terdapat kejanggalan atas pemberitahuan impor barang tersebut. Kemudian dilakukan hico scan dan diketahui berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.

Selanjutnya, kata Bambang, pada tanggal 29 Juni 2015, PT AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud.

Pada tanggal 21 September 2015, PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang dan mengajukan permohonan re-ekspor. Hal itu ditolak oleh Bea Cukai karena tidak sesuai Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, yang berhak mengajukan re-ekspor adalah importir.

“Sehingga ketentuan yang dilanggar, yakni Undang-undang Kepabeanan pasal 102 tentang penyelundupan, dan pasal 103 tentang pemberitahuan dokumen pabean dengan tidak benar. Pelakunya diduga oknum dari karyawan PT AAB,” kata Bambang.

Pihak Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Bea Cukai Bogor akan melakukan proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, serta akan dilakukan penyidikan apabila terdapat unsur pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com