JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Luky Eko Wuryanto mengatakan, meski masuk sebagai proyek strategis nasional, tetapi dipastikan tidak ada dana APBN ke proyek tersebut.
"Ya enggak (ada dana dari APBN) lah. Kan enggak boleh," kata Luky ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (28/1/2016) malam.
Akan tetapi, lanjut dia, pemerintah akan memberikan dukungan seperti pembebasan lahan. Khusus KA Cepat Jakarta-Bandung ini, sejumlah pejabat bahkan Wapres Jusuf Kalla memastikan pemerintah tidak akan memberikan jaminan. (baca: Melalui Twitter, Jokowi Komentari Kereta Cepat)
"Kalau soal masalah tanah, misalnya, masa enggak dibantu? Masalah koordinasi tata ruang kan dibantu juga," ucap Luky.
Dia juga mengatakan, masuknya KA Cepat Jakarta-Bandung dalam proyek strategis nasional sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. (baca: KA Cepat Masuk Proyek Strategis Nasional, Pengamat Duga Presiden Dipengaruhi)
"Siapa yang berani menolak orang sudah dimasukin Presiden," kata Luky menjawab alasan mengapa proyek ini masuk dalam daftar.
Selain KA cepat atau High Speed Train (HST) Jakarta-Bandung, Perpres tersebut juga memasukkan 11 proyek perkeretaapian lainya ke dalam daftar proyek stategis nasional.
Proyek tersebut yakni Kereta Api Makassar-Parepare, Kereta Api Prabumulih-Kertapati, Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-api, Kereta Api Tebing Tinggi-Kuala Tanjung, Kereta Api Purukcahu-Bangkuang, Pembangunan Rel KA Provinsi Kaltim.
Ada juga Proyek Double Track Selatan Jawa, Kereta Api Muara Enim-Tanjung Baai, Kereta Api Tanjung Enim-Tanjung Api-api, Kereta Api Jambi-Pekanbaru, dan Kereta Api Jambi-Palembang. (baca: Jonan Sangkal Ragukan Aspek Keselamatan Kereta Cepat)
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah bisa memberikan jaminan kepada proyek yang termasuk dalam proyek strategis nasional. Jaminan itu bisa diberikan tergantung kepada Menteri Keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.