Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Eksplorasi Diizinkan Asalkan Tak Ada PHK

Kompas.com - 29/01/2016, 20:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan akan menindaklanjuti usulan moratorium masa eksplorasi, menyusul anjloknya harga minyak mentah dunia yang menekan industri hulu migas.

Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, lantaran begitu beragamnya karakteristik dari tiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka pihaknya akan memanggil satu per satu perusahaan migas, apakah mereka ingin melakukan moratorium atau butuh dukungan lain.

Adapun bagi perusahaan KKKS yang menginginkan diberikan moratorium masa eksplorasi, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM mensyaratkan agar mereka tidak melakukan pengurangan karyawan. “Makanya kita akan ketemu satu per satu dengan KKKS. Sebetulnya bargaining-nya begini. Kita harus melindungi pekerja kita. Oke kita kasih moratorium, tapi Anda kasih jaminan jangan mem-PHK karyawan,” kata Djoko di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Meskipun tidak melakukan eksplorasi, perusahaan KKKS tetap melakukan kegiatan non-lapangan atau non-drilling, seperti misalnya studi Geology and Geophysic (GnG).

Ketika ditanyakan apakah imbas moratorium akan menggangu penemuan cadangan baru, Djoko menjelaskan justru dengan adanya moratorium ini perusahaan KKKS masih memiliki banyak waktu untuk kembali melakukan eksplorasi ketika harga minyak mentah rebound. “Justru kalau tidak ada moratorium, masa eksplorasi mereka habis tanpa mereka melakukan eksplorasi dan mereka akan meninggalkan Indonesia. Dengan adanya moratorium, mereka masih di sini kan. Bukan mereka tidak mau melanjutkan kegiatan eksplorasi, tapi kondisinya sekarang memang berat,” pungkas Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com