Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Moratorium Eksplorasi Diizinkan Asalkan Tak Ada PHK

Kompas.com - 29/01/2016, 20:52 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan akan menindaklanjuti usulan moratorium masa eksplorasi, menyusul anjloknya harga minyak mentah dunia yang menekan industri hulu migas.

Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, lantaran begitu beragamnya karakteristik dari tiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka pihaknya akan memanggil satu per satu perusahaan migas, apakah mereka ingin melakukan moratorium atau butuh dukungan lain.

Adapun bagi perusahaan KKKS yang menginginkan diberikan moratorium masa eksplorasi, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM mensyaratkan agar mereka tidak melakukan pengurangan karyawan. “Makanya kita akan ketemu satu per satu dengan KKKS. Sebetulnya bargaining-nya begini. Kita harus melindungi pekerja kita. Oke kita kasih moratorium, tapi Anda kasih jaminan jangan mem-PHK karyawan,” kata Djoko di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Meskipun tidak melakukan eksplorasi, perusahaan KKKS tetap melakukan kegiatan non-lapangan atau non-drilling, seperti misalnya studi Geology and Geophysic (GnG).

Ketika ditanyakan apakah imbas moratorium akan menggangu penemuan cadangan baru, Djoko menjelaskan justru dengan adanya moratorium ini perusahaan KKKS masih memiliki banyak waktu untuk kembali melakukan eksplorasi ketika harga minyak mentah rebound. “Justru kalau tidak ada moratorium, masa eksplorasi mereka habis tanpa mereka melakukan eksplorasi dan mereka akan meninggalkan Indonesia. Dengan adanya moratorium, mereka masih di sini kan. Bukan mereka tidak mau melanjutkan kegiatan eksplorasi, tapi kondisinya sekarang memang berat,” pungkas Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+