FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
Djoko mengatakan, KKKS mengusulkan di tengah kondisi harga minyak seperti saat ini, negara tidak menagih terlebih dahulu bagiannya atau FTP tersebut.
"Sebab kalau negara langsung dapat, keekonomian dia (perusahaan migas) dengan harga minyak sekarang mungkin dia kempas-kempis," katanya.
Selain penundaan FTP, dia mengatakan, KKKS juga meminta agar kewajiban DMO sebesar 25 persen tidak diterapkan terlebih dahulu. DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kewajiban DMO sebesar 25 persen tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (8), Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.
Djoko menambahkan, di samping usulan 'FTP&DMO Holiday' perusahaan migas juga meminta agar pengurusan dan persetujuan libur pajak atau 'Tax Holiday' lebih cepat. Usulan lainnya yaitu skema profit split dalam kontrak kerjasama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.