JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang menjadi polemik sebenarnya bukanlah jaminan dari pemerintah agar investor mendapatkan pinjaman dari kreditor. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno juga menegaskan, investor kereta cepat Jakarta-Bandung bersama join venture yang tergabung dalam PT Kerete Cepat Indonesia China (KCIC) telah sepakat untuk tidak meminta jaminan dari pemerintah dalam hal financing, ataupun meminta dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jaminan itu terkait kepastian hukum," kata Rini di Jakarta, Senin (1/2/2016). Kepastian hukum yang dimaksud adalah, jaminan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang sudah disepakati. Misalnya, kata dia, apabila ada perubahan dalam izin trase sehingga menambah investasi yang harus dikeluarkan investor, maka pemerintah menjamin ada ruang untuk negosiasi.
Selani itu pemerintah juga harus memberikan jaminan apabila misalnya konsesi sudah disepakati selama 50 tahun, maka tidak akan berubah menjadi 30 tahun. "Jaminan ini berupa jaminan hukum bahwa aturan itu diikuti. Kalau aturan itu diubah, investor diberi kesempatan untuk bernegosiasi. Jadi, harus ada jaminan dari pemerintah sehubungan dengan aturan," jelas dia lagi.
Lebih lanjut Rini menuturkan, jaminan dari pemerintah ini normal diminta oleh kreditur proyek jangka panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.