"Bahwa perlu kami tegaskan, penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KKP selaku penyidik perkara MV Silver Sea II telah menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 B UU Perikanan," kata Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan, dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2016).
Fuad menuturkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan penyidik PPNS KKP tanggal 3 September 2015.
Selanjutnya, hasil penyidikan tahap I atau berkas perkara disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015. Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikannya 25 hari sejak SPDP dikeluarkan.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.
"Bahwa saat ini penyidik PPNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan, hal itu untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fuad.
Perlu diketahui juga bahwa proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19) di luar ketentuan 30 hari proses penyidikan yang ditentukan UU Perikanan. Oleh karena itu, proses yang saat ini dilakukan tidak bertentangan dengan Pasal 73 B UU Perikanan.
Sebelumnya, pihak Yusril melayangkan somasi yang pada intinya menyampaikan bahwa lambatnya proses pemeriksaan/penyidikan mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.
Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.