Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disomasi Yusril Ihza Mahendra, Ini Jawaban Pihak Menteri Susi

Kompas.com - 01/02/2016, 21:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab somasi yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II.

Pihak KKP menekankan, proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV Silver Sea II tidak berjalan lamban sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril. 

"Bahwa perlu kami tegaskan, penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KKP selaku penyidik perkara MV Silver Sea II telah menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 B UU Perikanan," kata Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan, dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2016).

Fuad menuturkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan penyidik PPNS KKP tanggal 3 September 2015.

Selanjutnya, hasil penyidikan tahap I atau berkas perkara disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015. Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikannya 25 hari sejak SPDP dikeluarkan.

Oleh karena itu, kata dia, penyidik PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.

"Bahwa saat ini penyidik PPNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan, hal itu untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fuad.

Perlu diketahui juga bahwa proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19) di luar ketentuan 30 hari proses penyidikan yang ditentukan UU Perikanan. Oleh karena itu, proses yang saat ini dilakukan tidak bertentangan dengan Pasal 73 B UU Perikanan.

Sebelumnya, pihak Yusril melayangkan somasi yang pada intinya menyampaikan bahwa lambatnya proses pemeriksaan/penyidikan mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.

Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com