Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan bergeming. Ia menegaskan tidak akan memberikan jaminan apapun kepada proyek senilai 5,5 miliar dollar AS atau Rp 76,4 triliun itu (kurs 13.900).
"Sikap Menhub tetap. Tidak ada jaminan dalam bentuk apa pun," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Selain itu, Hadi juga menuturkan bahwa Jonan hanya akan memberikan waktu konsesi proyek KA cepat selama 50 tahun. Waktu konsesi itu berlaku setelah ditandatangi.
"Bukan setelah kereta cepat beroperasi," kata Hadi.
Terakhir mengenai hak eksklusif jalur KA Cepat Jakarta-Bandung, Hadi mengatakan bahwa Menhub Jonan tidak memberikan hak itu untuk lintasan dan kawasan di sekitar proyek tersebut .
Sementara PT KCIC mengaku terus berupaya berbicara kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Saat ini, KCIC mengutamakan bahwa pembicaraan dengan Kemenhub berjalan baik.
"Yang dibicarakan macam-macam, tetapi progresnya positif," kata Direktur Utama PT KCIC saat dihubungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.