Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam suatu sesi talkshow pada saat Pesta Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia dari 27 – 30 Januari 2016 yang lalu, seorang peserta bertanya apakah reksa dana bisa bangkrut?

Sebagai investor, tentu saja salah satu kekhawatiran utamanya adalah ketika dana hasil kerja keras yang diinvestasikan ke reksa dana tidak bisa kembali karena pengelolanya bangkrut.

Jika kita mengikuti berita ekonomi, pada saat krisis ekonomi menimpa Amerika Serikat pada tahun 2008, beberapa perusahaan pengelola investasi yang terkemuka bangkrut karena imbas krisis tersebut.

Meski demikian, sekalipun jika perusahaan pengelola atau Manajer Investasi bangkrut, sebenarnya dana milik nasabah di reksa dana masih tetap aman. Kok bisa? Mari kita pelajari cara kerja reksa dana.

Kontrak Investasi Kolektif
Reksa dana merupakan kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasi di produk pasar modal.

Sesuai dengan definisi di atas, berarti dalam reksa dana terdapat 2 pihak yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah tercantum dengan jelas dalam kontrak tersebut.

Referensi: Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana

Secara sederhana, kewajiban Manajer Investasi adalah melakukan pengelolaan dana dan atas pengelolaan tersebut perusahaan diperbolehkan mengutip biaya pengelolaan (management fee).

Ketika investor berminat menanamkan dananya, uang milik investor ditransfer ke rekening reksa dana di bank kustodian. Kemudian dari dana tersebut, Manajer Investasi bisa memberikan instruksi kepada bank kustodian untuk membayar / menagih atas transaksi pembelian / penjualan surat berharganya.

Penyimpanan aset-aset tersebut secara fisik dilakukan di bank kustodian, namun karena sekarang sudah berbasis elektronik maka penyimpanannya lebih banyak dalam bentuk dokumen baik yang cetak maupun elektronik.

Secara fisik, Manajer Investasi tidak memiliki hak untuk mengakses aset tersebut sehingga aman dari risiko pencurian. Aset yang disimpan di reksa dana juga tidak bisa diakui sebagai aset milik Manajer Investasi.

Dengan prosedur tersebut, maka sekalipun Manajer Investasi bangkrut, uang nasabah dan aset surat berharga tetap aman disimpan di bank kustodian.Apabila kreditur menyita aset milik Manajer Investasi, aset nasabah yang tersimpan di reksa dana tidak dapat disita karena bukan milik Manajer Investasi.

Dalam hal jika Manajer Investasi pengelolanya bangkrut, biasanya pilihan yang diambil adalah membubarkan reksa dana tersebut dengan cara menjual seluruh aset dan mengembalikan kepada masing-masing investor. Opsi lain adalah mengalihkannya kepada Manajer Investasi yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com