JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui, ada tiga hal yang sudah ia setujui terkait konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Salah satunya ialah terkait dengan hak eksklusif yang akan diberikan kepada PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
Hak eksklusif yang dimaksud ialah terkait pengelolaan jalur trase kereta cepat Jakarta-Bandung. "(Trase) itu tidak boleh dimasuki kereta lain," kata Jonan, Senin (1/2/2016), di Jakarta.
Sebelumnya, KCIC memang meminta hak eksklusif tersebut. Jika diberikan, tidak boleh ada proyek kereta lain yang sejajar atau berdekatan dengan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung ini, termasuk ketika pemerintah nantinya akan membangun proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya.
Jonan berasalan, sebagai pihak yang membangun proyek tersebut, KCIC wajar mendapatkan hak tersebut.
Poin lainnya yang ia tegaskan terkait konsesi adalah mengenai jaminan. Ia mengatakan, tidak ada jaminan yang diberikan dalam kaitan penggunaan APBN. Jaminan akan diberikan terkait kepastian hukum. (Baca juga: Menkeu Ingatkan Proyek KA Cepat Tanpa APBN dan Jaminan Pemerintah)
Selain itu, yang lainnya adalah konsesi proyek ini akan berlangsung selama 50 tahun sejak konsesi diberikan, bukan ketika proyek selesai. Akibatnya, konsorsium akan terancam merugi jika proyek tersebut molor karena alasan-alasan hukum. (Asep Munazat Zatnika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.