Sejumlah insentif tersebut diantaranya moratorium masa eksplorasi, perpanjangan masa eksplorasi tanpa pengurangan masa kontrak, penundaan setoran First Tranche Petroleum (FTP) dan Domestic Market Obligation (DMO) serta relaksasi fiskal lainnya.
Menanggapi usulan dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan yang bisa meringankan beban industri hulu, namun tidak mengganggu penerimaan negara.
"Nanti kita lihat lah. Tapi jangan juga penerimaan negara sampai berkurang terlalu banyak," kata Bambang kepada wartawan, di Jakarta Senin malam (1/2/2016).
Bambang lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan mengupayakan cara-cara selain pemberian insentif yang bisa membantu industri hulu migas bertahan dari anjloknya harga minyak mentah.
"Yang penting kita upayakan investasi mereka tidak terlalu terganggu oleh hal-hal yang mengganggu seperti pajak yang enggak cocok atau lainnya," kata Bambang.
Dalam hal fiskal ini dia bilang, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan serta Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Sekadar informasi, saat ini ada sejumlah KKKS yang masih bermasalah soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi. Nilai PBB yang disengketakan, yang saat ini masih terkendala di pengadilan pajak mencapai Rp 3,1 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.