Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 02/02/2016, 13:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera.

Menurut kedua pihak itu, RUU Tapera tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 30 persen portofolio dana kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit pemilikan rakyat (KPR) bagi pekerja formal dan pekerja mandiri.

Ada sekitar Rp180 triliun dana kelolaan JHT. Dengan demikian, ada alokasi dana sebesar Rp 54 triliun untuk program bantuan tersebut.

Program perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi kredit konstruksi bagi pengembang yang melaksanakan program tersebut.

"Jadi kami melihat bahwa pemerintah niatnya baik, tapi menambah beban yang cukup besar dan menjadikan dunia usaha menjadi kurang kompetitif," kata Rosan di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, juga menolak adanya pengesahan RUU Tapera. Hariyadi setuju bahwa program payung hukum ini bersifat tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya tidak tahu siapa inisiatornya. Ini kecerobohan yang berdampak tumpang tindih pada dunia usaha bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sudah mencukupi dan bisa dimaksimalkan," ujar Hariyadi.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk fokus kepada pekerja non-formal kalau ingin menyediakan program perumahan.

"Kalau mau menyediakan program perumahan, sebaiknya pemerintah konsentrasi kepada pekerja non formal yang bukan (anggota) dari BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com