Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Desak Pemerintah Bangun PLTN

Kompas.com - 03/02/2016, 17:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mendesak pemerintah untuk membuka peluang pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Penyebabnya, DPR masih meragukan efektivitas proyek 35.000 megawatt (MW) tersebut.

Kurtubi, anggota Komisi VII Fraksi Partai Nasdem, mengatakan, pemerintah seharusnya mulai memperhitungkan berapa konsumsi listrik per kapita masyarakat pasca-selesainya proyek 35.000 MW.

Menurut dia, naiknya konsumsi listrik per kapita akan jadi barometer tingkat kemakmuran rakyat suatu negara.

"Saya yakin, meskipun 35.000 MW selesai, konsumsi listrik per kapita masih relatif lebih rendah dibandingkan dari negara-negara tetangga," tutur Kurtubi dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menunjukkan rata-rata konsumsi listrik di Indonesia baru mencapai 800 kWh. Adapun rata-rata konsumsi listrik per kapita di Asia Tenggara mencapai 2.500 kWh.

Sementara itu, proyek 35.000 MW sendiri ditargetkan rampung pada 2019.

Kurtubi mengatakan, Indonesia memiliki banyak sumber energi baru dan terbarukan yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber listrik, misalnya panas bumi, air, angin, dan cahaya matahari sepanjang tahun.

Namun, untuk mengejar permintaan konsumsi listrik guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu melakukan terobosan. Salah satunya dengan pemanfaatan energi nuklir.

Berkaca dari pengalaman negara-negara maju yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), mayoritas telah memiliki PLTN.

"Makanya, Komisi VII insya Allah akan mendesak pemerintah untuk membuka peluang pembangunan PLTN. Jangan PLTN dianggap haram," kata Kurtubi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com