Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Untungnya Jika Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran Berjalan

Kompas.com - 04/02/2016, 19:53 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Eksplorasi energi panas bumi atau geothermal di Gunung Ungaran akan memberikan tiga keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Semarang.

Menurut Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Yunus Saeful Hak, salah satu keuntungan dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran adalah adanya sistem bagi hasil.

Berdasarkan ketentuan, maka pemerintah pusat akan mendapatkan 20 persen dan 80 persen untuk daerah.

Keuntungan kedua, yakni bagi hasil dimana bagi kabupaten/kota penghasil akan memperoleh 32 persen keuntungan dari bagian daerah.

"Sedangkan sisanya untuk daerah sekitar penghasil," kata Yunus usai bertemu Pj Bupati Semarang, Sujarwanto Dwiatmoko, Rabu (03/02/2016).  

Keuntungan ketiga, lanjutnya, yakni munculnya sentra ekonomi di daerah sekitar eksplorasi.

"Ada lagi yang disebut bonus produksi, akan dihitung per pendapatan. Itu akan disetor langsung manakala kabupaten/kota yang dimaksud sudah bisa menghasilkan listrik," kata dia.

Yunus melanjutkan, saat ini di Jawa Tengah, PLTPB yang sudah berjalan berlokasi di Baturaden, Kabupaten Banyumas. Disana sudah mulai mobilisasi alat pengeboran.

PLTPB Gunung Ungaran rencananya menghasilkan 2 x 55 megawatt. Suplai listrik yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan satu kabupaten.

Sebelumnya, PT Giri Indonesia Sejahtera (GIS) selaku pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran mendapatkan peringatan pertama dari Kementerian ESDM. (Baca: Dinilai Lambat Kerjakan Proyek Geothermal, PT GIS Dapat Peringatan dari Kementerian ESDM)

Peringatan diberikan lantaran perusahaan tersebut dinilai lambat dalam melakukan percepatan kegiatan ekplorasi.

Jika dalam peringatan pertama PT GIS tidak melakukan percepatan, maka akan dikeluarkan peringatan kedua, dilanjutkan ketiga dan terakhir berupa pencabutan izin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Kemenhub: Sejauh Ini Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berjalan Lancar

Whats New
Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Lewat Invesbook, Pebisnis yang Mencari Investor dan Pengakuisisi Bisa Bertemu

Rilis
Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Kejanggalan-kejanggalan Seputar Tuduhan terhadap Tiktok Shop

Whats New
Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Luhut: Permasalahan Sampah di Laut Bukan Pekerjaan yang Bisa Selesai dalam 5 Tahun

Whats New
Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

4 Pulau di Riau Terancam Tenggelam, Luhut Minta Masyarakat Jangan Potong Mangrove

Whats New
Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Menanam Mangrove, Upaya Jaga Ekosistem Pesisir Pulau Sambu Batam

Whats New
Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

Whats New
Dukung Energi Bersih, Konsorsium PGN, JGC, Osaka Gas, dan INPEZ Siap Komersialisasi Biomethane

Dukung Energi Bersih, Konsorsium PGN, JGC, Osaka Gas, dan INPEZ Siap Komersialisasi Biomethane

Whats New
Warga: 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tak Sesulit Berburu Tiket K-Pop

Warga: "War" Tiket Uji Coba Kereta Cepat Tak Sesulit Berburu Tiket K-Pop

Whats New
Utang Pemerintah Kembali Meningkat, per Agustus Capai Rp 7.870,35 Triliun

Utang Pemerintah Kembali Meningkat, per Agustus Capai Rp 7.870,35 Triliun

Whats New
Kembangkan Teknologi mRNA, Etana Gandeng BRIN dan UNSW

Kembangkan Teknologi mRNA, Etana Gandeng BRIN dan UNSW

Whats New
Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce

Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce

Whats New
Dibanjiri Barang Impor, Asosiasi Tekstil: Utilitas Industri Hanya 50 Persen, Sangat Memperihatinkan

Dibanjiri Barang Impor, Asosiasi Tekstil: Utilitas Industri Hanya 50 Persen, Sangat Memperihatinkan

Whats New
Awak Kapal Tradisional Diberikan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

Awak Kapal Tradisional Diberikan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com