Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sebut Pembangunan Kereta Cepat Jokowi Cacat Hukum

Kompas.com - 05/02/2016, 21:22 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kebijakan Walhi Munhur Satyahaprabu menilai proses pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung janggal.

Dia mengatakan proyek ini tidak direncanakan dengan matang.

Selain itu prosesnya pun dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan yang lain.

"Prosesnya janggal dan perencanaannya tidak matang. Padahal proyek besar harus direncanakan dengan matang," ujar Munhur di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

"Bahkan dokumen rencana panjang pembangunan Rencana oembangunan Jangka menengah (RPJM), Presiden Jokowi juga tidak mencantumkan ada proyek kereta cepat Jakarta Bandung," papar Munhur.

Hal ini menunjukan, secara perencanaan pembangunan yang melibatkan investor dari China ini tidak direncanakan dari awal.

Dari segi proses, proyek ini dinilai tidak taat pada undang-undang yang sudah ada.

Walhi melihat pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyalahi Undang-undang Tata Ruang (UU Tata Ruang).

Dalam UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan.

"Bukan untuk penyesuaian proyek. Kalau untuk penyesuaian proyek bisa dipidana," tutur Munhur.

Pasalnya, kata dia, dalam UU tata ruang pasal 70, disebutkan jika pembangunan bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini juga tidak bisa hanya dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Alasannya, karena proyek ini melibatkan hampir 9 kabupaten dan kota.

"Jika ada proyek penting yang melibatkan banyak sekali kabupaten maka yang dibutuhkan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," ujar dia.

Walhi berpandangan bahwa proyek pembangunan ini lebih baik jika dihentikan dahulu.

Selanjutnya Pemerintah harus mengkaji ulang manfaat dari proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com