Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sebut Pembangunan Kereta Cepat Jokowi Cacat Hukum

Kompas.com - 05/02/2016, 21:22 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Kebijakan Walhi Munhur Satyahaprabu menilai proses pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung janggal.

Dia mengatakan proyek ini tidak direncanakan dengan matang.

Selain itu prosesnya pun dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan yang lain.

"Prosesnya janggal dan perencanaannya tidak matang. Padahal proyek besar harus direncanakan dengan matang," ujar Munhur di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

"Bahkan dokumen rencana panjang pembangunan Rencana oembangunan Jangka menengah (RPJM), Presiden Jokowi juga tidak mencantumkan ada proyek kereta cepat Jakarta Bandung," papar Munhur.

Hal ini menunjukan, secara perencanaan pembangunan yang melibatkan investor dari China ini tidak direncanakan dari awal.

Dari segi proses, proyek ini dinilai tidak taat pada undang-undang yang sudah ada.

Walhi melihat pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyalahi Undang-undang Tata Ruang (UU Tata Ruang).

Dalam UU Tata Ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan.

"Bukan untuk penyesuaian proyek. Kalau untuk penyesuaian proyek bisa dipidana," tutur Munhur.

Pasalnya, kata dia, dalam UU tata ruang pasal 70, disebutkan jika pembangunan bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini juga tidak bisa hanya dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Alasannya, karena proyek ini melibatkan hampir 9 kabupaten dan kota.

"Jika ada proyek penting yang melibatkan banyak sekali kabupaten maka yang dibutuhkan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," ujar dia.

Walhi berpandangan bahwa proyek pembangunan ini lebih baik jika dihentikan dahulu.

Selanjutnya Pemerintah harus mengkaji ulang manfaat dari proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com