Pasalnya, kata dia, dalam UU tata ruang pasal 70, disebutkan jika pembangunan bertentangan dengan tata ruang adalah tindakan pidana.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini juga tidak bisa hanya dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Alasannya, karena proyek ini melibatkan hampir 9 kabupaten dan kota.
"Jika ada proyek penting yang melibatkan banyak sekali kabupaten maka yang dibutuhkan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," ujar dia.
Walhi berpandangan bahwa proyek pembangunan ini lebih baik jika dihentikan dahulu.
Selanjutnya Pemerintah harus mengkaji ulang manfaat dari proyek tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.