Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rini Soemarno Pertanyakan Sikap Kemenhub soal Waktu Konsesi Kereta Cepat

Kompas.com - 06/02/2016, 14:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mempertanyakan waktu berlakunya konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung yang dipatok Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebab, Rini menilai waktu berlakunya konsesi KA cepat terkesan dibedakan dengan konsesi proyek infrastuktur lainnya.

"Dalam konsesi yang 50 tahun itu, hitungan mulai konsesi itu kapan?," ujar Rini di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Seperti diketahui, Kemenhub akan memberikan waktu konsesi KA cepat selama 50 tahun.

Konsesi itu berlaku setelah dokumennya ditandatangi oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Namun menurut Rini, pada beberapa konsesi proyek infrastuktur lainnya seperti jalan tol, masa berlaku konsesi dimulai setelah proyek tersebut dioperasikan.

Hal inilah yang dinilai Rini menjadi salah satu penyebab konsesi belum disepakati KCIC.

"Salah satu pemegang saham KCIC adalah Jasa Marga yang punya jalan tol. Kalau jalan tol itu konsesi dihitung dimulai sejak izin operasi dimulai," kata Rini.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan konsesi 50 tahun berlaku setelah dokumen konsesi ditandatangi.

Setelah waktu konsesi habis, sarana dan prasarana KA cepat harus diserahkan kepada negara dengan kondisi yang layak operasi.

Namun, PT KCIC belum sepakat dengan dengan poin itu karena waktu seharusnya konsesi berlaku setelah pengoperasian, bukan setelah penandatangan konsesi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com