Dia menuturkan, beberapa perusahaan besar sudah melakuan PHK misalnya Tosiba sebanyak 865 karyawan, Panasonic di Pasuruan 800 karyawan, Panasonic di Bekasi 480 karyawan.
Selain itu, kata Said, perusahaan otomotif dan komponen otomotif pun sudah mulai memutus kontrak sejumlah karyawannya.
"Ini bahaya karena padat modal. PDB bisa turun. Kalau PDB turun rusak ekonomi," kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk melakukan berbagai evaluasi paket-paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan. Salah satunya dengan mencabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pada 23 Oktober 2015 lalu.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 itu merupakan penjabaran dari Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam PP tersebut, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.
Setelah ada PP itu, era perhitungan upah minimum yang melibatkan rekomendasi dewan pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah pun berakhir. Hal inilah yang membuat serikat pekerja menolak PP tersebut.