Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Jasa Pengacara di London Mencapai Rp 21 Juta Per Jam, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 07/02/2016, 20:50 WIB
M Fajar Marta

Penulis

Sumber Bloomberg

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini lembaga think-tank Centre for Policy Studies yang berpusat di London melaporkan biaya jasa sewa atau fee pengacara (lawyer) top di London Inggris tahun ini mencapai 1.100 pound atau setara Rp 21,7 juta per jam.

Angka tersebut meningkat dibandingkan rata-rata fee pengacara untuk tahun 2015 yang sebesar 850 pound atau setara Rp 16,7 juta per jam.

David Carbery, praktisi hukum Shadowhound, seperti dilansir dari Bloomberg mengatakan, lonjakan fee tersebut terjadi karena tingginya permintaan jasa dan konsultasi hukum oleh lembaga-lembaga keuangan dan korporasi besar.

Lembaga keuangan membutuhkan konsultasi hukum agar praktik keuangan yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan yang dikeluarkan otoritas.

Mereka juga membutuhkan pengacara handal untuk memenangkan perkara-perkara perdata atau gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Bank-bank menginginkan saran-saran legal yang terbaik. Mereka rela membayar tinggi untuk itu,” kata Carbery.

Namun, Jim Diamond, seorang pengacara, mengkhawatirkan biaya konsultan dan fee lawyer yang  terus melambung.

Menurutnya, kondisi itu membuat perusahaan-perusahaan menengah dan kecil sulit mengakses atau menyewa jasa hukum.

Dampaknya, akses hukum yang seharusnya mudah dan bisa dilakukan semua orang, kini  menjadi sulit.

Hanya orang kaya dan korporasi besar yang bisa mengakses hukum.

Lalu, bagaimana fee lawyer di Indonesia?

Advokad Lukas Budiono menjelaskan, bentuk fee untuk advokad  di Indonesia berbeda-beda.

Ada yang per jam, ada juga yang per perkara atau biasa disebut litigasi.

Tarif per jam biasanya untuk konsultasi hukum. Kliennya umumnya korporasi.

Adapun untuk perkara di pengadilan atau litigasi, fee biasanya dibayar lumpsum atau sekaligus.

Halaman:
Sumber Bloomberg
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com