Fee litigasi bisa juga dipecah menjadi honorarium advokad, biaya transport, biaya akomodasi, biaya perkara, biaya sidang, dan biaya kemenangan perkara atau succes fee.
Kantor pengacara atau Law Firm menetapkan fee yang berbeda-beda satu sama lain. Jadi tidak ada patokan.
Untuk Law Firm ternama, biasanya mematok tarif 500 – 1.000 dollar AS per jam, atau setara Rp 6,8 juta – 13,6 juta per jam.
Namun, kata Lukas, kebanyakan law firm mematok tarif di bawahnya.
Berbeda dengan di London, fee advokad di Indonesia tahun ini tidak melonjak alias stabil-stabil saja dalam beberapa tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.