Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dibubarkan?

Kompas.com - 09/02/2016, 06:07 WIB

Ketentuan kedua, untuk reksa dana yang telah berjalan, apabila dalam waktu 90 hari bursa berturut-turut wajib dana kelolaannya di bawah Rp 25 miliar, maka reksa dana juga wajib dibubarkan.

Namun agak berbeda dengan ketentuan pertama, untuk reksa dana yang sudah aktif berlaku 90 hari bursa berturut-turut. Artinya jika dalam 1 hari saja sempat mencapai di atas Rp 25 miliar, maka 90 hari bursa tersebut akan dihitung ulang lagi.

Sebenarnya maksud dari ketentuan di atas bukanlah untuk mempersulit Manajer Investasi, namun jika dana kelolaan kurang dari nilai tersebut sebenarnya pendapatan dari pengelolaan agak sulit untuk menutup operasional usaha. Dengan demikian ada risiko pengembanganya tidak terlalu maksimal.

Pembubaran dengan alasan dana kelolaan masuk dalam kategori pembubaran karena alasan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tentu saja tidak ada Manajer Investasi yang ingin produk yang sudah susah payah dibuat ini bubar sehingga mereka akan mencari cara supaya target dana kelolaan minimum bisa tercapai.

Untuk jenis reksa dana syariah, ketentuan minimum dana kelolaan mendapat keringanan yaitu hanya sebesar Rp 10 miliar. Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat membantu perkembangan reksa dana syariah yang secara angka masih relatif kecil dibandingkan reksa dana konvensional.

Terdapat satu lagi kondisi yang bisa membuat reksa dana dibubarkan karena alasan kepatuhan terhadap peraturan yaitu jika pembubarannya diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kondisi itu amat jarang, namun bisa terjadi apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengelola reksa dana tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan penutupan reksa dana merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan.

Dalam berbagai kondisi yang disebutkan di atas, pembubaran reksa dana bisa terjadi hanya pada 1 atau 2 produk saja. Pembubaran juga tidak berarti perusahaan Manajer Investasi dalam kondisi kesulitan keuangan. Sebab bisa saja, Manajer Investasi mengeluarkan berbagai produk, tapi ada beberapa yang kurang mendapat minat dari masyarakat.

Pembubaran reksa dana juga tidak akan membuat harga atau NAB/Up anjlok. Hal ini karena surat berharga yang ada dalam reksa dana pada dasarnya tidak berpengaruh. Sepanjang fundamentalnya bagus dan aktif ditransaksikan (likuid), surat berharga dapat dijual pada harga pasarnya.

Sebagai nasabah, kita juga tidak perlu khawatir apabila terjadi pembubaran reksa dana. Sesuai dengan ketentuan, Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran kepada publik melalui surat kabar yang berpedaran nasional paling lambat 2 hari bursa setelah adanya kesepakatan atau perintah pembubaran tersebut.

Hasil likuidasi wajib dibayarkan kepada masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana paling lambat 7 hari bursa setelah proses pembubaran selesai. Masing-masing investor mendapat hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikannya.

Dalam hal pembubaran reksa dana membutuhkan jasa profesional seperti konsultan hukum, notaris, akuntan atau jasa lainnya, maka biaya ini menjadi tanggung jawab Manajer Investasi.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda.

- -
*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaanreksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com