Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dibubarkan?

Kompas.com - 09/02/2016, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam bahasa peraturan, pembubaran reksa dana disebut juga dengan istilah likuidasi reksa dana. Artinya aset yang terdapat dalam reksa dana dijual seluruhnya dan dana hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan. Apa saja kondisi tersebut?

Pembubaran reksa dana, ada yang sifatnya dilakukan karena pertimbangan komersial, ada juga yang dilakukan karena mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan yang disepakati bersama dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam hal reksa dana dibubarkan, investor tidak perlu terlalu khawatir karena sepanjang aset yang tersimpan dalam reksa dana tersebut merupakan aset yang likuid dengan fundamental yang baik seharusnya tidak akan menyebabkan penurunan harga yang signifikan. Sebab aset yang likuid berarti dapat dijual pada harga pasar.

Pembubaran reksa dana karena alasan komersial pada era 1997 – 2005 terjadi karena alasan perpajakan. Karena dianggap masih merupakan industri yang baru yang butuh dukungan, pemerintah pada saat itu memberikan insentif dengan membebaskan pajak atas investasi obligasi selama 5 tahun pertama pendirian reksa dana.

Setelah itu, atas dikenakan pajak seperti investor pada umumnya yaitu 15 persen.

Insentif ini banyak digunakan oleh Manajer Investasi dengan membuat produk reksa dana pendapatan tetap untuk memanfaatkan insentif tersebut. Industri reksa dana juga berkembang pesat dan dana kelolaan dari jenis reksa dana pendapatan tetap sangat dominan.

Pada akhir tahun ke 5, supaya manfaat pajak masih dapat dirasakan, umumnya para Manajer Investasi akan membubarkan reksa dana yang lama dan kemudian membentuk reksa dana baru yang sejenis. Sebagai contoh Panin Dana Utama Plus yang bubar dan digantinkan oleh Panin Dana Utama Plus 2.

Seiring dengan perkembangan, sejak tahun 2009 peraturan atas insentif pajak obligasi pada reksa dana mengalami beberapa kali perubahan. Yang terakhir, reksa dana yang berinvestasi pada obligasi dikenakan pajak sebesar 5 persen hingga 2020 dan sebesar 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Sejak tahun 2009, karena insentif pajak untuk obligasi tidak didasarkan lagi pada usia reksa dana, maka praktek membuat reksa dana lama untuk melanjutkan reksa dana sejenis sudah tidak dilakukan lagi.

Setelah tahun 2009, pembubaran reksa dana karena alasan komersial masih terjadi namun lebih banyak disebabkan karena kegagalan manajer investasi dalam mencapai skala ekonomis.

Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor IV.B.1 KEP 552/BL/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ada 2 ketentuan minimum dana kelolaan yang harus dipenuhi agar reksa dana tidak dibubarkan.

Ketentuan pertama, untuk reksa dana yang baru mendapat pernyataan efektif, maka dalam waktu 60 hari bursa wajib memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar. Dengan kata lain jika reksa dana baru gagal mencapai Rp 25 miliar dalam waktu 60 hari kerja sejak mendapat pernyataan efektif, maka wajib dibubarkan.

Ketentuan kedua, untuk reksa dana yang telah berjalan, apabila dalam waktu 90 hari bursa berturut-turut wajib dana kelolaannya di bawah Rp 25 miliar, maka reksa dana juga wajib dibubarkan.

Namun agak berbeda dengan ketentuan pertama, untuk reksa dana yang sudah aktif berlaku 90 hari bursa berturut-turut. Artinya jika dalam 1 hari saja sempat mencapai di atas Rp 25 miliar, maka 90 hari bursa tersebut akan dihitung ulang lagi.

Sebenarnya maksud dari ketentuan di atas bukanlah untuk mempersulit Manajer Investasi, namun jika dana kelolaan kurang dari nilai tersebut sebenarnya pendapatan dari pengelolaan agak sulit untuk menutup operasional usaha. Dengan demikian ada risiko pengembanganya tidak terlalu maksimal.

Pembubaran dengan alasan dana kelolaan masuk dalam kategori pembubaran karena alasan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tentu saja tidak ada Manajer Investasi yang ingin produk yang sudah susah payah dibuat ini bubar sehingga mereka akan mencari cara supaya target dana kelolaan minimum bisa tercapai.

Untuk jenis reksa dana syariah, ketentuan minimum dana kelolaan mendapat keringanan yaitu hanya sebesar Rp 10 miliar. Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat membantu perkembangan reksa dana syariah yang secara angka masih relatif kecil dibandingkan reksa dana konvensional.

Terdapat satu lagi kondisi yang bisa membuat reksa dana dibubarkan karena alasan kepatuhan terhadap peraturan yaitu jika pembubarannya diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kondisi itu amat jarang, namun bisa terjadi apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengelola reksa dana tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan penutupan reksa dana merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan.

Dalam berbagai kondisi yang disebutkan di atas, pembubaran reksa dana bisa terjadi hanya pada 1 atau 2 produk saja. Pembubaran juga tidak berarti perusahaan Manajer Investasi dalam kondisi kesulitan keuangan. Sebab bisa saja, Manajer Investasi mengeluarkan berbagai produk, tapi ada beberapa yang kurang mendapat minat dari masyarakat.

Pembubaran reksa dana juga tidak akan membuat harga atau NAB/Up anjlok. Hal ini karena surat berharga yang ada dalam reksa dana pada dasarnya tidak berpengaruh. Sepanjang fundamentalnya bagus dan aktif ditransaksikan (likuid), surat berharga dapat dijual pada harga pasarnya.

Sebagai nasabah, kita juga tidak perlu khawatir apabila terjadi pembubaran reksa dana. Sesuai dengan ketentuan, Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran kepada publik melalui surat kabar yang berpedaran nasional paling lambat 2 hari bursa setelah adanya kesepakatan atau perintah pembubaran tersebut.

Hasil likuidasi wajib dibayarkan kepada masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana paling lambat 7 hari bursa setelah proses pembubaran selesai. Masing-masing investor mendapat hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikannya.

Dalam hal pembubaran reksa dana membutuhkan jasa profesional seperti konsultan hukum, notaris, akuntan atau jasa lainnya, maka biaya ini menjadi tanggung jawab Manajer Investasi.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda.

- -
*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaanreksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com