Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dibubarkan?

Kompas.com - 09/02/2016, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam bahasa peraturan, pembubaran reksa dana disebut juga dengan istilah likuidasi reksa dana. Artinya aset yang terdapat dalam reksa dana dijual seluruhnya dan dana hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan. Apa saja kondisi tersebut?

Pembubaran reksa dana, ada yang sifatnya dilakukan karena pertimbangan komersial, ada juga yang dilakukan karena mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan yang disepakati bersama dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam hal reksa dana dibubarkan, investor tidak perlu terlalu khawatir karena sepanjang aset yang tersimpan dalam reksa dana tersebut merupakan aset yang likuid dengan fundamental yang baik seharusnya tidak akan menyebabkan penurunan harga yang signifikan. Sebab aset yang likuid berarti dapat dijual pada harga pasar.

Pembubaran reksa dana karena alasan komersial pada era 1997 – 2005 terjadi karena alasan perpajakan. Karena dianggap masih merupakan industri yang baru yang butuh dukungan, pemerintah pada saat itu memberikan insentif dengan membebaskan pajak atas investasi obligasi selama 5 tahun pertama pendirian reksa dana.

Setelah itu, atas dikenakan pajak seperti investor pada umumnya yaitu 15 persen.

Insentif ini banyak digunakan oleh Manajer Investasi dengan membuat produk reksa dana pendapatan tetap untuk memanfaatkan insentif tersebut. Industri reksa dana juga berkembang pesat dan dana kelolaan dari jenis reksa dana pendapatan tetap sangat dominan.

Pada akhir tahun ke 5, supaya manfaat pajak masih dapat dirasakan, umumnya para Manajer Investasi akan membubarkan reksa dana yang lama dan kemudian membentuk reksa dana baru yang sejenis. Sebagai contoh Panin Dana Utama Plus yang bubar dan digantinkan oleh Panin Dana Utama Plus 2.

Seiring dengan perkembangan, sejak tahun 2009 peraturan atas insentif pajak obligasi pada reksa dana mengalami beberapa kali perubahan. Yang terakhir, reksa dana yang berinvestasi pada obligasi dikenakan pajak sebesar 5 persen hingga 2020 dan sebesar 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Sejak tahun 2009, karena insentif pajak untuk obligasi tidak didasarkan lagi pada usia reksa dana, maka praktek membuat reksa dana lama untuk melanjutkan reksa dana sejenis sudah tidak dilakukan lagi.

Setelah tahun 2009, pembubaran reksa dana karena alasan komersial masih terjadi namun lebih banyak disebabkan karena kegagalan manajer investasi dalam mencapai skala ekonomis.

Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor IV.B.1 KEP 552/BL/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ada 2 ketentuan minimum dana kelolaan yang harus dipenuhi agar reksa dana tidak dibubarkan.

Ketentuan pertama, untuk reksa dana yang baru mendapat pernyataan efektif, maka dalam waktu 60 hari bursa wajib memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar. Dengan kata lain jika reksa dana baru gagal mencapai Rp 25 miliar dalam waktu 60 hari kerja sejak mendapat pernyataan efektif, maka wajib dibubarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com