Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib SNI, Produsen Mainan Edukatif Lokal Makin Terpuruk.

Kompas.com - 10/02/2016, 19:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

BAWEN, KOMPAS.com - Masih ingat dengan Muhammad Kusrin, si perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah yang pernah tersandung masalah hukum gara-gara produknya tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)?

Ternyata, banyak para pelaku usaha kreatif di Indonesia yang bakal bernasib sama seperti Kusrin karena tidak sanggup membayar biaya pengajuan SNI untuk produk-produknya.

Salah satunya adalah Suparjan & Rupikah Children Toy's, produsen mainan edukatif di Kabupaten Semarang yang sudah berdiri sejak enam belas tahun.

Pada awal berdirinya hingga empat belas tahun berikutnya, produsen mainan berbahan dasar kayu ini menjadikan negara-negara Asia dan Eropa sebagai sasaran produknya.

Namun sejak satu tahun terakhir lalu, ia terpaksa beralih ke pasar lokal karena kalah bersaing dengan produk China, Vietnam dan Philipina.

"Mereka teknologinya lebih canggih. Mesin-mesin yang dibutuhkan benar-benar dibantu oleh Negara. Kalau kita semua diusahakan sendiri, termasuk mesin-mesinnya. Dilema juga kalau mau beli mesin yang harganya tinggi, tapi kalau produknya tidak menentu nanti modal malah tidak kembali," kata Suparjan, pemilik Suparjan & Rupikah Children Toy's saat ditemui dirumah sekaligus workshopnya di Kelurahan Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (10/2/2016) siang.

Kelesuan usaha yang dimiliki Suparjan inipun akhirnya secara otomatis berimbas kepada tenaga kerja yang ia pekerjakan.

Jumlah tenaga kerja yang semula mencapai 40 orang, kini terpaksa ia pangkas menjadi 6 orang.

"Dulu waktu ramai-ramainya order itu, pekerja saya bisa mencapai 30 hingga 40 orang. Sekarang tinggal 6 orang," imbuhnya.

Di tengah keterpurukan usahanya akibat kalah bersaing dengan produk luar, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pada tahun 2013 mengeluarkan peraturan mengenai pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib.

Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Mei 2014 lalu. Dengan aturan itu, para pelaku usaha dan distributor wajib menerapkan SNI mainan dan memastikan bahwa produk mainan anak yang diproduksi dan dijual memenuhi ketentuan SNI.

"Tapi saya baru tahunya tahun 2015 saat diundang sosialisasi mengenai SNI di Klaten. Saat itu diikuti sekitar 60 pengrajin seperti saya," ungkapnya.

Memang aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi era persaingan bebas ASEAN.

Namun kenyataannya, para produsen mainan lokal justru terpuruk dan terancam gulung tikar akibat terbentur aturan ini.

Suparjan mengaku peraturan wajib SNI untuk produk mainan sangat memberatkan bagi pelaku usaha skala kecil seperti dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com