Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Bidang Usaha Dicadangkan untuk UMKM, 35 Bidang Dicoret dari DNI

Kompas.com - 11/02/2016, 17:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Perubahan DNI itu merupakan perubahan dari Perpres Nomor 39/2014 dan menjadi paket kebijakan ekonomi tahap 10 yang diterbitkan pemerintah.

Darmin menjelaskan, 19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dan nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha, seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, dan lainnya.

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi serta diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain. 

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKM dan Koperasi itu, dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha.

Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi disatukan menjadi satu jenis usaha.

Dengan demikian, kata Darmin, bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi menjadi 92 bidang usaha dari sebelumnya yang mencapai 139 bidang usaha.

"Sehingga menjadi lebih sederhana," kata Darmin, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) bekerjasama dengan UMKM dan koperasi ditambah dari semula 48 bidang usaha menjadi 110 bidang usaha.

Darmin menyebutkan, bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKM dan koperasi juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

"Perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Darmin.

Ia menuturkan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKM dan koperasi, perubahan DNI juga dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu.

Dengan demikian, pemerintah berharap paket kebijakan ini dapat membuat harga-harga menjadi lebih murah, khususnya harga obat dan alat kesehatan.

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari DNI.

Bidang usaha itu antara lain; industri crumb rubber, cold storage, pariwisata (restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, hiburan dan gelanggang olah raga) dan industri perfilman.

Selain itu, juga untuk penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai di atas Rp 100 miliar, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, industri bahan baku obat.

Hal lain yang penting, lanjut Darmin adalah dihapusnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain hotel (non bintang, bintang satu dan dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan (biliar, bowling, dan lapangan golf).

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu dari yang sebelumnya PMDN 100 persen.

Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen), industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen), instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Adapun perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah, 30 persen sebanyak 32 bidang usaha, antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya.

Komposisi saham yang tidak berubah karena mandat undang-undang, adalah kepemilikan saham asing sebesar 33 persen sebanyak tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, serta cold storage meningkat menjadi 100 persen.

Lalu saham asing sebesar 49 persen sebanyak 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dan lainnya), serta delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan lainnya).

Sebanyak 32 bidang usaha tetap 49 persen sahamnya dapat dimiliki asing, seperti fasilitas pelayanan akupuntur. 

Untuk PMA sebesar 51 persen sebanyak 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif), dan satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran, serta tujuh bidang usaha tetap 51 persen seperti misalnya pengusahaan pariwisata alam. 

PMA sebesar 55 persen sebanyak 19 bidang usaha, semua bidang usaha meningkat menjadi 67 persen yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp 10 miliar.

PMA sebesar 65 persen sebanyak tiga bidang usaha meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dan sebagainya.

PMA 85 persen sebanyak delapan bidang usaha. Satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu industri bahan baku obat, dan tujuh bidang usaha lainnya tetap karena undang-undang, seperti sewa guna usaha, dan sebagainya.

PMA 95 sebanyak 17 bidang usaha, di mana lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium), dan 12 bidang usaha tetap 95 persen karena undang-undang seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan, dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com