Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akumindo: OJK Harus Perjelas Aturan UKM Masuk Bursa

Kompas.com - 12/02/2016, 11:37 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengatakan masih mempelajari ajakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Usaha Kecil menengah (UKM) masuk ke lantai bursa.

"Pemerintah atau OJK harus menjelaskan dulu aransemen kebijakan atau aturan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti apa yang masuk ke lantai bursa," kata dia ketika dihubungi KOMPAS.com, Jumat (12/02/2016).

Menurut dia, sesuai dengan aturan perundangan UMKM yakni Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang disebut usaha mikro hanya memiliki penjualan Rp 100 juta per tahun. Usaha kecil memiliki modal paling banyak Rp 200 juta. Sementara usaha menengah memiliki modal hingga Rp 10 miliar.

Artinya, secara aturan perundangan, usaha yang bisa masuk ke lantai bursa adalah usaha menengah dan koperasi. Tapi, untuk koperasi sahamnya tidak bisa diperjualbelikan sebab berasal dari iuran anggota.

"Silahkan saja dorong UKM masuk bursa. Tapi perjelas dulu aturannya. Jangan main suruh masuk, tapi hanya lip service. Kami tunggu aturan dan juknis-nya seperti apa dari pemerintah," lanjut Ikhsan, yang juga pengusaha kuliner khas Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya, OJK membahas kriteria usaha kecil menengah (UKM) yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator menjelaskan, kriteria yang akan ditetapkan antara lain besaran usaha, modal, dan mekanisme masuk ke bursa. (Baca: OJK Bahas Kriteria UKM Melantai di Bursa).

Saat ini OJK sedang mengkaji kembali besaran modal UKM yang bisa melantai ke bursa. Sebelumnya, kriteria UKM yang bisa mencatatkan sahamnya di bursa adalah memiliki modal minimal Rp 100 miliar.

Ke depan, aturan ini kemungkinan akan diubah sehingga UKM dengan modal di bawah Rp 100 miliar boleh menjadi emiten di BEI. (Baca juga: Sebentar Lagi UKM Bermodal di Bawah Rp 100 Miliar Bisa Masuk Bursa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com