Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reksa Dana Syariah Offshore Bisa Dorong Pasar Modal Syariah

Kompas.com - 17/02/2016, 19:47 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah manajer investasi global resmi menerbitkan reksa dana saham syariah global atau offshore sejak awal pekan ini.

Reksa dana syariah berbasis efek luar negeri ini sekarang boleh memiliki portofolio hingga 100 persen asing.  

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan, belum ada target tertentu untuk reksa dana syariah offshore ini.

"Selama ini, market share pasar modal syariah selalu dibawah 5 persen dari total market share pasar modal Indonesia. kami berharap bisa mencapai 5 persen saja sudah baik," kata fadilah di Jakarta, Rabu (17/02/2016).

Menurut dia, akan ada dua hingga tiga manajer investasi lain yang mendaftarkan diri untuk menerbitkan reksa dana syariah offshore.

Sebelumnya, tiga manajer investasi sudah menerbitkan reksa dana syariah offshore.

Antara lain PT BNP Paribas Investment Partners, yang menerbitkan Reksa Dana Syariah BNP Paribas Cakra Syariah USD.

Target dana kelolaan produk reksa dana ini ditetapkan sekitar 50 juta-100 juta dollar AS pada akhir 2016.

Kemudian, PT Schroder Investment Management Indonesia (Schroders Indonesia) menerbitkan reksa dana saham global pertama, yakni Schroder Global Sharia Equity Fund.

Schroders Indonesia menargetkan dana kelolaan dalam setahun mencapai 150 juta-200 juta dollar AS.

Terakhir, Manulife Asset Management. Perusahaan ini menerbitkan Reksa Dana Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS.

Reksa dana offshore ini menyasar portofolio di 11 negara Asia pasifik dengan pemberatan portofolio di saham teknologi.

Reksa Dana Sukuk

Fadilah menambahkan, OJK segera melengkapi aturan untuk penerbitan reksa dana berbasis sukuk. Reksa dana jenis baru ini akan menjadi salah satu instrumen pendorong pasar modal syariah.

"Kami sedang ada pembicaraan mengenai hal ini, baik untuk sukuk pemerintah ataupun sukuk korporasi," tambah Fadilah.

Menurut dia, reksa dana ini merupakan salah satu cara agar sukuk korporasi bisa dimiliki oleh investor ritel.

"Pricing dan timing merupakan pertimbangan kami merilis aturan ini. Kemungkinan tahun ini akan selesai aturannya. kami sedang bicarakan aturannya dengan manajer investasi dan Kementerian Keuangan," papar dia.

Menurut dia, produk ini akan likuid, sebab memiliki jangka waktu dua tahun. Dia mengatakan, sudah ada sejumlah manajer investasi yang berminat dengan produk ini.

"Untuk sementara, aturan masih menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com