"Ada sekitar 250 perusahaan. Yang mengambil fasilitas diskon kebanyakan perusahaan tekstil," kata Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Kamis (17/2/2016).
Sofyan menjelaskan, tarif listrik yang diberikan potongan 30 persen adalah untuk pemakaian dari jam 23.00 hingga 08.00.
Adapun pemakaian listrik pada jam 08.00 hingga 23.00 dikenakan tarif normal.
"Karena diskon, banyak perusahaan nambah karyawan untuk kerja lembur di malam hari," jelas Sofyan.
Menurut Sofyan, sebaran peminatnya paling banyak ada di Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Untuk dua golongan pelanggan i3 dan i4 itu sebanyak 5 megawatthour," imbuh mantan bos PT BRI (Persero) itu.
Kebijakan benar
Selain animo yang besar untuk fasilitas diskon 30 persen, Sofyan menyampaikan ada 250 Perusahaan (Pabrik) yang memanfaatkan fasilitas penundaan pembayaran rekening.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.