Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Semangat Memerangi Suku Bunga Tinggi dan Kebiasaan yang Sulit Diubah

Kompas.com - 19/02/2016, 14:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis, 18 Februari 2016, ada dua peristiwa yang sebenarnya biasa namun memberi makna jika ditarik benang merahnya.

Hari itu, di markas otoritas moneter, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin Jakarta, enam anggota Dewan Gubernur BI tengah menggelar Rapat Dewan Gubernur dipimpin Gubernur BI Agus Martowardojo.

Di akhir rapat, mereka memutuskan menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bp) menjadi 7 persen. Seiring itu, bunga simpanan di BI (Deposit Facility) juga turun menjadi 5 persen dan bunga pinjaman (Lending Facility) turun menjadi 7,5 persen.

Kelonggaran moneter lain yang diputuskan RDG adalah menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer sebesar 1 persen poin, dari 7,5 persen ke level 6,5 persen.

Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan perbankan di Bank Indonesia. Dengan demikian, setiap bank kini wajib menyimpan 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpunnya, di Bank Indonesia.

Pada saat yang sama, tak berapa jauh dari Gedung BI, tepatnya di Kantor Wakil Presiden di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, Wapres Jusuf Kalla menggelar pertemuan otoritas fiskal dengan Menko perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Dharmawan Hadad.

Yoga Sukmana Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad

Ternyata, materi yang dibicarakan otoritas fiskal tak beda jauh dengan otoritas moneter, yakni bagaimana menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tengah tertatih.

Jadi hari itu, secara bersamaan, otoritas moneter dan otoritas fiskal yang biasanya selalu cekcok soal suku bunga, kini berada di garis yang sama untuk memerangi suku bunga yang selalu tinggi di Indonesia.

Jika senjata yang dimiliki otoritas moneter untuk menurunkan suku bunga adalah BI rate, maka otoritas fiskal juga memiliki senjata sesuai kewenangannnya.

Otoritas fiskal memang tidak bisa secara langsung menurunkan suku bunga karena itu bukan kewenangannya. Namun, sekurangnya otoritas fiskal memiliki instrumen untuk mendorong penurunan suku bunga dan menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

Darmin Nasution mengatakan, salah satu langkah yang akan diambil pemerintah untuk mendorong penurunan suku bunga adalah memaksa lembaga-lembaga yang bisa dikoordinasikan pemerintah untuk tidak meminta bunga deposito yang tinggi kepada bank saat menyimpan dananya di perbankan. Lembaga-lembaga itu antara lain BUMN dan pemerintah daerah.

BUMN dan pemerintah daerah selama ini biasa menyimpan dananya yang belum terpakai (idle) di bank komersial. Dana mereka cukup besar. Per Desember 2015 saja, total dana pemda yang disimpan di bank mencapai Rp 100 triliun. Dana tersebut biasanya disimpan di deposito dan dari situ, BUMN dan Pemda mendapatkan bunga.

Nah, selaku pemilik dana besar, BUMN dan Pemda memiliki daya tawar yang tinggi terhadap bank. Bank akan kewalahan jika tiba-tiba mereka menarik dananya dalam jumlah besar. Kesimbangan neraca bank akan terganggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Whats New
Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Nilai Investasi Proyek TOD MRT Jakarta Capai Rp 1,5 Triliun di 2022

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja BUMN PT Bukit Asam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Whats New
MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

Whats New
Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Whats New
Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Whats New
Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+