"Memberikan insentif bagi yang menurunkan NIM. Kalau 1 persen berapa, 2 persen berapa. Nanti ada aturannya dari OJK. Siapa yang mampu menurunkan 1 persen dapat bonus apa," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Lalu, apa insentif yang akan diberikan OJK kepada perbankan tersebut?
Muliaman menjelaskan, beberapa insentif yang diberikan antara lain kemudahan dalam membuka kantor cabang dan membuat produk baru.
Dalam dua hingga tiga pekan mendatang, Muliaman mengatakan, aturan akan difinalisasi.
Lebih lanjut, Muliaman menuturkan, insentif ini diberikan agar perbankan lebih efisien dengan menurunkan NIM dan cost of fund atau bunga dana. (Baca : Semangat Memerangi Suku Bunga Tinggi dan Kebiasaan yang Sulit Diubah)
Akhirnya, perbankan Indonesia bisa lebih kompetitif dan menguasai pasar domestik yang besar.
Selain itu, Muliaman menyebut, apabila perbankan dapat meningkatkan efisiensi, maka pada akhirnya dapat menurunkan suku bunga kredit, bahkan hingga satu digit.
Dengan demikian, semakin banyak pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat.