Menurut Budi, tambahan likuiditas setelah GWM diturunkan bisa digunakan untuk penyaluran kredit.
Ia pun masih yakin pertumbuhan kredit mencapai 12-13 persen pada 2016.
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, setelah GWM dipangkas dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen, ada dana keluar dari BI mencapai Rp 34 triliun.
Giro Wajib Minimum (GWM) adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro Bank Indonesia (BI).
Besarannya, ditetapkan dalam rasio terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK).
Misalnya, bila DPK pada bank A Rp 100 triliun, maka bank harus menyetor GWM di BI Rp 6,5 triliun karena besaran GWM 6,5 persen.
Sementara Rp 93,5 triliun sisa DPK bisa digunakan bank untuk penyaluran kredit.
Artinya, semakin kecil GWM maka jumlah dana yang disetor bank ke BI juga akan berkurang.
Dengan begitu, bank bisa memanfaatkan DPK yang lebih besar untuk keperluan kredit.