Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Suku Bunga Bank, Ini Langkah-langkah yang Diambil Pemerintah

Kompas.com - 23/02/2016, 13:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta tingkat suku bunga bank harus ditekan agar realisasi investasi terjadi dan perekonomian tumbuh lebih baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penurunan tingkat suku bunga harus dilakukan, menyusul berbagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis.

"Itu dia latar belakangannya. Kemudian kita sampai pada kesepakatan-kesepakatan antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Pertama, pemerintah akan mempertahankan agar inflasi tidak lebih dari 4 persen. Dia menjelaskan, kalau inflasi di atas 4 persen, maka suku bunga tabungan akan naik.

"Inflasi kita itu penyebab utamanya adalah pangan, harga pangan. Berarti harga pangan harus terkendali. Kemudian tarif-tarif yang dikendalikan pemerintah harus terkendali," kata Darmin.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, langkah kedua adalah pemerintah akan mengambil kebijakan agar suku bunga deposito yang dikenakan terhadap dana-dana pemerintah sebesar 5 persen saja, atau satu persen di atas inflasi.

"Faktanya banyak lembaga BUMN dan Kementerian Lembaga bahkan 'jor-joran' pakai tender segala, untuk kalau uangnya mau ditaruh di bank. Kan jadi kacau ini semuanya," terang Darmin.

Specila rate itu, kata Darmin, mendorong tingkat bunga naik. Padahal pemerintah tidak menanggung kewajiban "cari duit dari duit".

Dia bilang, pemerintah hanya memiliki kewajiban mengerjakan rencana dan anggaran sebaik mungkin.

"Jadi tingkat bunga riilnya masih positif. Sehingga tidak ada alasan rugi naruh uang di bank. Itu pun dia kalau naruh di bank. Kalau mau lebih tinggi lagi, taruh di SUN," imbuh Darmin lagi.

Adapun langkah ketiga, Bank Indonesia akan mengambil langkah-langkah agar kebijakan suku bunga (policy rate) mendekati 4 persen. Selanjutnya, OJK harus mengambil langkah-langkah agar overhead di perbankan lebih efisien.

"Itu tidak bisa serta-merta tapi terus-menerus," sambung Darmin.

Diharapkannya, overhead cost yang saat ini bergerak antara 4-5 persen bisa turun menjadi 3-4 persen dari net interest margin perbankan nasional.

Selain itu, OJK akan mengambil langkah agar special rate yang diminta oleh pemilik dana besar, ada batasannya, tidak boleh lebih dari 100 basis points.

"Tapi kita tidak akan mengatur tingkat bunga. Yang akan diatur adalah penyebab tingkat bunganya, bukan tingkat bunganya," pungkas Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com