Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Kontribusi Migas Bisa Turun Hingga 20 Persen

Kompas.com - 24/02/2016, 11:53 WIB
|
EditorAprillia Ika
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan kontribusi dari minyak dan gas (Migas) terhadap penerimaan negara bisa terpangkas hingga 20 persen.

Penerimaan negara tersebut baik dalam bentuk pajak penghasilan (PPh Migas) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas.

Penurunan kontribusi seiring dengan kemungkinan perubahan asumsi harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). 

Perubahan ICP disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, yakni menjadi 30-40 dollar AS per barrel. 

Padahal asumsi awalnya, dalam APBN 2016 di level 50 dollar AS per barrel.

"Itung aja, dari 50 dollar AS menjadi 40 dollar AS, itu kan kehilangan 20 persen ya, apalagi kalau jadi 30 dollar AS," kata Sudirman di Jakarta, Rabu (24/02/2016).

Sebagai contoh, PPh Migas yang dalam APBN 2016 ditargetkan sebesar Rp 41,4 triliun, kemungkinan akan turun menjadi Rp 33,12 persen. Itu pun jika target terealisasi 100 persen.

Catatan Kementerian Keuangan, hingga 5 Februari 2016, penerimaan PPh Migas baru mencapai Rp 2,8 triliun, atau 6,8 persen dari target Rp 41,4 trilliun.

Sementara itu, Sudirman sendiri menilai, perkiraan asumsi ICP yang disampaikan Bambang merupakan angka yang realistis. 

"Karena setelah disepakati freeze produksi antara Arab Saudi, Rusia, negara-negara Amerika Latin sih harusnya punya dampak terhadap harga minyak. Dan saya kita harga 30-40 dollar AS itu mungkin, realistis," jelas Sudirman.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com