JAKARTA, KOMPAS.com - Seminggu ini, ramai dibicarakan upaya otoritas fiskal (pemerintah), otoritas moneter (Bank Indonesia), dan otoritas perbankan (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menurunkan suku bunga kredit yang teramat tinggi di Indonesia.
Berbagai cara akan ditempuh oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN akan mendorong penurunan suku bunga dengan memaksa lembaga-lembaga yang bisa dikoordinasikan pemerintah untuk tidak meminta bunga deposito yang tinggi kepada bank saat menyimpan dananya di perbankan.
Lembaga-lembaga itu antara lain BUMN dan pemerintah daerah.
Bank Indonesia akan menggunakan instrumen moneter seperti BI rate dan giro wajib minimum (GWM) untuk mendorong penurunan suku bunga.
Sementara OJK akan memberikan insentif pada bank yang mampu meningkatkan efisiensi. Tujuannya sama, untuk mendorong turunnya suku bunga kredit.
Tujuan dari semuanya adalah menurunkan bunga kredit hingga mencapai 7 persen pada akhir 2016.
Sebab, menurut Wapres Jusuf Kalla, Indonesia hanya bisa bersaing dengan negara-negara tetangga jika bunga kredit berada di level satu digit (single digit).
Saat ini bunga kredit masih dua digit (double digit) yakni rata-rata 12,83 persen per tahun.
(Baca : Semangat Memerangi Suku Bunga Tinggi dan Kebiasaan yang Sulit Diubah)
Belum bisa dipastikan apakah cara-cara itu akan efektif atau tidak. Targetnya terlalu ambisius atau tidak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.