Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras UU tersebut.
Bahkan, Apindo menyebutnya sebagai pemalakan terhadap pengusaha dan pekerja.
"Uang itu bisa diambil setelah pensiun. Kalau saya bilang ini (Tapera) malak orang," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Padahal, kata Haryadi, dalam BPJS Ketenagakerjaan, 30 persen iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dialokasikan untuk mendukung program perumahan pekerja.
Saat ini ucap dia, dana JHT yang terkumpul mencapai Rp 180 triliun.
Artinya, ada Rp 54 triliun dana JHT yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan perumahan untuk pekerja.
Dalam JHT, pengusaha membayar 3,7 persen, sedangkan pekerja 2 persen.
Setelah 10 tahun, pekerja bisa mengambil maksimal 30 persen dari total JHT.
Sementara dalam Tapera, uang itu hanya bisa diambil setelah pensiun.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal belum mendukung penuh UU Tapera.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapat, pekerja yang boleh ikut Tapera harus memiliki gaji minimal Rp 4 juta per bulan.
"Ini ngawur karena undang-undang dibuat untuk kepentingan pengembang, dengan menjual rumah secara paksa melalui undang-undang," kata Said.
Maunya KSPI, pekerja yang memiliki gaji upah minimum juga bisa menjadi anggota Tapera. Dengan begitu, ia yakin bahwa tujuan perumahan untuk rakyat bisa tercapai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.