Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2016, 19:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS com — Pengesahan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menuai reaksi beragam.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras UU tersebut.

Bahkan, Apindo menyebutnya sebagai pemalakan terhadap pengusaha dan pekerja.

"Uang itu bisa diambil setelah pensiun. Kalau saya bilang ini (Tapera) malak orang," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Padahal, kata Haryadi, dalam BPJS Ketenagakerjaan, 30 persen iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dialokasikan untuk mendukung program perumahan pekerja.

Saat ini ucap dia, dana JHT yang terkumpul mencapai Rp 180 triliun.

Artinya, ada Rp 54 triliun dana JHT yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan perumahan untuk pekerja.

Dalam JHT, pengusaha membayar 3,7 persen, sedangkan pekerja 2 persen.

Setelah 10 tahun, pekerja bisa mengambil maksimal 30 persen dari total JHT.

Sementara dalam Tapera, uang itu hanya bisa diambil setelah pensiun.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal belum mendukung penuh UU Tapera.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapat, pekerja yang boleh ikut Tapera harus memiliki gaji minimal Rp 4 juta per bulan.

"Ini ngawur karena undang-undang dibuat untuk kepentingan pengembang, dengan menjual rumah secara paksa melalui undang-undang," kata Said.

Maunya KSPI, pekerja yang memiliki gaji upah minimum juga bisa menjadi anggota Tapera. Dengan begitu, ia yakin bahwa tujuan perumahan untuk rakyat bisa tercapai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com