Coca Cola sebelumnya telah mengajukan paten kepada pengadilan di Uni Eropa terhadap desain kemasan botol plastik, botol kaca, serta kaleng.
Produsen minuman yang berbasis di Amerika Serikat itu berargumen bahwa bentuk kemasan yang dimiliki perseroan merupakan "evolusi alami".
Ditemukan di Amerika Serikat pada akhir abad 19, Coca-Cola menjadi kiblat bagi pemasaran modern. Salah satunya adalah bentuk kemasan yang sudah menjadi ciri khas dan dikenali secara global.
Pada 2011, perusahaan tersebut mengenalkan botol dengan permukaan rata. Pengadilan Uni Eropa menolak pengajuan paten atas bentuk botol tersebut lantaran dinilai tidak memiliki dasar untuk dipatenkan.
"Pengadilan Umum menemukan bahwa tanda karakter pada botol tersebut tidak ada bedanya dengan yang lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan merek dagang," demikian pernyataan dari pengadilan.
"Dengan kondisi seperti itu, Pengadilan Umum menolak seluruh pengajuan paten oleh Coca Cola."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.