Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut Iuran dari Karyawan Swasta, UU Tapera Terus Picu Gelombang Kritik

Kompas.com - 24/02/2016, 22:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Baru saja disahkan, tetapi Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak menuai kritik dan keberatan.

Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan itu, pekerja swasta akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk tabungan perumahan.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, proses untuk melakukan uji materi tersebut saat ini dalam tahap persiapan dan meminta masukan dari beberapa pihak untuk penguatan.

"Kalau anjuran kami tidak didengar, satu-satu jalannya judicial review," kata Iftida, Rabu (24/2/2016).

Beberapa poin dalam UU Tapera yang menjadi keberatan dari Apindo, salah satunya terkait dengan skema iuran dari program Tapera.

Menurut Apindo, penyediaan perumahan bagi masyarakat merupakan kewajiban negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga tidak melulu membebankan swasta.

Skema penyediaan rumah yang diamanatkan dalam UU Tapera ini juga dinilai double program. Pasalnya, dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah ada fasilitas penyediaan perumahan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Ignesjz Kemalawarta mengatakan, pihaknya mendukung adanya UU Tapera ini sebagai upaya untuk mengurangi backlog atau angka kebutuhan rumah yang masih besar, yakni 15 juta unit.

Untuk memberikan insentif bagi pemberi kerja dan pekerja dalam menjalankan UU ini, REI mengusulkan beberapa solusi agar tidak menjadi beban pengiur.

Pajak akibat peran pemberi kerja dapat tax deductible dan bagi pekerja mengurangkan perhitungan PPh 21.

Meski demikian, REI tetap memberi masukan atas peran manajer investasi (MI) yang akan berperan memupuk dana anggota.

Ignesjz menuturkan, untuk mengoptimalkan dan tidak melenceng dari konsep awal tentang penyediaan rumah, dana yang terkumpul difokuskan dahulu untuk pembangunan perumahan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat program ini tidak diperlukan MI.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, UU Tapera berpotensi cacat formal. Hal tersebut dikarenakan DPD tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UU ini.

Dari sisi substansi, UU Tapera juga belum melibatkan semua pemangku kepentingan di masyarakat. Dengan demikian, hal itu terkesan terburu-buru dan hasilnya tidak sesuai dengan harapannya.

UU Tapera itu harus berpihak kepada masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak, seperti sektor keuangan semata. "Seharusnya manfaatnya itu kan kepada rakyatnya dalam pengadaan rumahnya, bukan pada pengelolaan keuangan dalam tabungan itu," kata Irman.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Jakarta dan Sekitarnya Chazali Situmorang menambahkan, pengelolaan dana Tapera juga tidak ideal.

Dia mencontohkan, alokasi dana Tapera untuk pengadaan tanah hanya 5 persen. Padahal, dalam kenyataannya, masalah tanah yang paling sulit didapat karena harganya yang terus melambung tinggi. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com