Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Hadapi MEA, BPKN dan Disperindagkop Sidak Produk Non-SNI

Kompas.com - 25/02/2016, 15:22 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (25/2/2016).

Sasarannya adalah sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Pontianak.

Sasaran sidak tersebut, salah satunya di Pasar Teratai dan Swalayan Citra Jeruju Kecamatan Pontianak Barat.

Hasilnya, dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman, alat-alat listrik dan lain sebagainya yang tidak berlabel SNI.

Ketua Komisi IV Bidang Kerja sama dan Kelembagaan BPKN RI, Firman Tumantara menjelaskan, sidak yang digelar ini sebatas memberikan pemahaman, pengertian, edukasi dan lain sebagainya supaya pelaku usaha tidak menjual produk yang tidak mengantongi sertifikasi produk.

Setiap produk tersebut harus memiliki label SNI dan mencantumkan masa kadaluarsa.

“Sehingga sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pembeli dan penjual agar memahami kualitas dan keamanan produk yang akan dibeli,” ujar Firman, Kamis (25/2/2016) di Pontianak.

Selain itu, sidak yang digelar ini sebagai bentuk upaya memberikan jaminan mutu dan keamanan kepada konsumen, terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dengan semakin terbukanya pasar antar negara Asean, tentu Indonesia akan dibanjiri produk impor.

"Oleh sebab itu, kita perlu meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga mutunya tidak kalah dengan produk luar,” ungkap Firman.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya bersama BPKN, ditemukan sejumlah produk tanpa label SNI, produk dari luar negeri yang tidak berlabel halal, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, dan masa kadaluarsa yang habis hingga kemasan produk yang rusak.

“Kedepan, kita akan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat dengan melakukan monitoring ke lapangan setiap minggunya,” jelas Haryadi.

Terhadap pelaku usaha yang masih membandel, pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan.

“Apabila pelaku usaha tidak memperhatikan upaya perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kita siap menggiring pelaku usaha dengan sanksi pidana selama 5 tahun,” tegas Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com