"Pertama, iuran yang dibayarkan buruh nilainya harus seimbang dengan pengusaha dan tidak memberatkan, misal pengusaha bayar 1,5 persen dan buruh 1,5 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Saat ini, buruh dan pengusaha sudah dibebani pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan masing-masing 2 persen dan 3,7 persen.
Kedua, buruh meminta adanya badan pengelola khusus Tapera.
Bahkan, buruh juga meminta agar diikutsertakan dalam badan tersebut.
"Perwakilan serikat pekerja wajib menjadi dewan pengawas di badan pengelola khusus itu," kata Said.
Ketiga, buruh meminta agar iuran Tapera bisa secara otomatis diambil setelah 10 tahun kepesertaan layaknya dana JHT.
Seperti diketahui, dana JHT bisa diambil 30 persen setelah 10 tahun.
Lebih lanjut buruh meminta rumah yang diperuntukan kepada buruh harus sudah siap setelah 10 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.