Angka itu termaktub dalam dokumen resume hasil pemeriksaan BPK nomor 02/AUDITAMA VII/01/2016.
"Saya kira ini awalnya ketidakoptimalkan dalam negosiasi," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Saat ini tutur Edwin, Kementerian BUMN sedang memperlajari dokumen hasil pemeriksaan BPK terhadap PT HIN.
Terkait dugaan tindak pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk memproses temuan BPK tersebut.
Seperti diketahui, BPK menemukan potensi kerugian Rp 1,29 triliun yang dialami oleh BUMN properti, PT Hotel Indonesia Natour (HIN), menyusul kerja sama yang dijalin dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia.
Kerja sama yang dimaksud adalah pengembangan lahan yang berada di kawasan Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT).