Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Artha Graha Reklamasi Teluk Benoa, Menteri Susi Belum Bisa Bersikap

Kompas.com - 29/02/2016, 13:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyatakan belum bisa mengambil sikap mengenai rencana reklamasi Teluk Benoa di Bali.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai jawaban atas audiensi dari masyarakat Bali yang menyampaikan aspirasinya selama dua jam lebih di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Kepada masyarakat Bali, Susi menyampaikan bahwa selaku regulator yang dipercaya pemerintah di sektor kemaritiman, sangat senang melihat kepedulian masyarakat Bali terhadap lingkungan mereka.

"Tapi di sini saya belum bisa memberikan sikap apapun. Memang, kita belum ada situasi yang mengharuskan kita memberikan sikap," kata Susi.

Dia menuturkan, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) selaku investor yang berniat mereklamasi Teluk Benoa hingga hari ini belum melakukan aktivitas fisik reklamasi.

"Kan belum. Mereka masih menunggu izin AMDAL keluar," imbuh Susi.

Susi mengatakan, perusahaan milik kelompok Artha Graha tersebut ingin melakukan investasi pulau-pulau sebagai daerah wisata baru di Teluk Benoa.

Hal ini, kata dia dimungkinkan, karena sudah ada Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014.

Beleid yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memungkinkan Teluk Benoa yang tadinya merupakan kawasan konservasi untuk direklamasi, karena sudah berubah status menjadi kawasan pemanfaatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com