Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said : Tidak Semua Perusahaan Tambang Mampu Bangun Smelter

Kompas.com - 29/02/2016, 18:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said menegaskan, revisi Undang-Undang Minerba bukan untuk merelaksasi ekspor mineral.

"Bukan untuk merelaksasi ekspor mineral. Tapi lebih besar dari itu. Revisi Undang-Undang Minerba untuk memperkuat industri mineral batubara," ujar Sudirman di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Saat ini pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba). (Baca : Revisi PP 77 tahun 2014 Tunggu UU Minerba yang Baru)

Menurut dia, revisi UU Minerba akan menciptakan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

Selain itu kata Sudirman, UU tersebut juga akan memberlakukan aturan yang fair kepada industri.

Seperti diketahui, aturan saat ini, yang mewajibkan semua perusahaan di sektor Minerba membangun smelter (pabrik pengolahan tambang) dianggap memberatkan.

Akibat aturan tersebut, hanya 30 persen perusahaan Minerba yang bisa membangun smelter. (Baca : Wapres Tak Setuju UU Minerba Dikatakan Gagal)

Sudirman mengatakan, tidak semua perusahaan tambang mambu membangun smelter.

"Kita juga harus memberlakukan aturan yang fair kepada industri, yang perform dikasih insentif, yang tidak akan diberikan sanksi. Ini semangat revisi Undang-Undang," kata mantan Direktur Utama PT Pindad itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com