Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Dana Tapera Jangan ‘Profit Oriented’

Kompas.com - 02/03/2016, 11:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi menjadi Undang Undang (UU) Tapera pada Selasa (23/2/2016).

Saat ini aturan turunan pelaksanaan teknis Tapera belum dirilis. Aturan teknis akan memuat mengenai besaran iuran, yang rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menanggapi hal tersebut, Real Estate Indonesia (REI) mewakili asosiasi pelaku usaha di sektor properti memberikan pesan kepada pemerintah.

“Tentu yang perlu dikawal adalah bagaimana pengelolaan uangnya nanti. Jangan sampai high cost, dalam arti kata, jangan ada profit oriented,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Eddy mengatakan, saat ini masih banyak dana-dana untuk program perumahan rakyat yang ditempatkan di bank atau instrumen lain.

Dia bilang, REI berharap dana Tapera tidak dikelola seperti itu. “(Tapi) Dana murah jangka panjang yang bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” imbuh Eddy.

Eddy enggan menyebutkan pihak mana yang akan mengelola dana Tapera. Sebab, hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan informasi.

“Kita ikuti saja (UU Tapera). Kalau kita kan (berpandangan) tentu Tapera ini bagus untuk jangka panjang, (dalam) mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat yang belum punya rumah dan MBR,” pungkas Eddy.

(Baca: DPR: Prinsip Tapera Itu Gotong-Royong! )

Polemik Iuran Tapera

Besaran iuran Tapera sendiri saat ini masih menjadi salah satu hal yang memicu kontoversi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) contohnya, mereka keberatan dengan usulan pungutan sebesar 3 persen, dan menolak UU Tapera ini diberlakukan.

(Baca: Apindo Tolak UU Tapera)

Rinciannya, pungutan dari pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Besaran itu kemudian dianggap membebani sebagian besar pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo.

Menurut mereka, beban itu terlalu besar mengingat saat ini para pelaku usaha sudah dibebani biaya 10,24 persen hingga 11,74 persen dari penghasilan untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. (Baca: PP Besaran Pungutan Tapera Terbit Mei 2016 )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com