Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Potensi Kerugian Fluktuasi Kurs, BI Terbitkan Aturan Lindung Nilai Syariah

Kompas.com - 02/03/2016, 16:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) berdasarkan prinsip syariah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016.

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Edi Susianto menjelaskan, fasilitas ini diberikan mengingat jumlah pembiayaan perbankan syariah dalam valuta asing terus meningkat.

Di samping itu, aturan ini juga bertujuan mengurangi pontensi kerugian karena fluktuasi nilai tukar.

"Misalnya itu kebutuhan dalam pembiayaan ONH, itu terus meningkat, bahkan sesuai perhitungan kita pada 8 hingga 17 tahun kedepan akan mencapai Rp 52 juta sampai Rp 81 juta," kata Edi di Jakarta, Selasa (2/3/2016).

Edi menuturkan, transaksi keuangan berbasis syariah ini akan terus meningkat. Hal ini seiring dengan adanya fasilitas dari pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dengan demikian, berbagai kebijakan dan fasilitas yang berbasis syariah, menurut Edi, akan semakin banyak.

Hal ini menjadi hal yang wajar dan harus terus dilakukan demi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

"Ke depan akan ada peningkatan signifikan baik dari ekonomi syariah maupoun keuangan syariah. Dengan begitu, otomatis implikasi ke valas akan meningkat," ungkap Edi.

Dalam PBI tersebut, pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement.

Selain itu, pelaksanaan harus Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Muarakkab. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini. 

Misal, tidak untuk spekulatif, sehingga diperlukan underlying yang non tradable, nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

"Selain itu, pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran wajib dilakukan dengan penyerahan kembali dana secara penuh," terang Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com