Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek PLTU Batang, Warga Sudah Tak Berhak Atas Lahan

Kompas.com - 03/03/2016, 14:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengadaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Supangkat Iwan Santoso menegaskan, meskipun masih ada warga yang menolak proyek PLTU Batang, namun status hukum kepemilikan lahan sudah beralih ke PLN.

Hal tersebut seiring dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 2 x1.000 Megawatt (MW) seluas 125.146 meter persegi tersebut.

"Batang sudah diputus dengan menggunakan UU Nomor 2 tahun 2012, pembebasan untuk kepentingan negara. Kalau tidak mau, uangnya disimpan di pengadilan. Nanti kalau mau, uangnya bisa diambil," ucap Iwan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Iwan menjelaskan, dengan adanya putusan MA itu, saat ini lahan proyek PLTU Batang sudah bisa diambil alih oleh pengembang.

Pemerintah, kata dia, telah menempuh prosedur pembebasan lahan yang benar sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012. "Jadi, kalau ada yang enggak mau ya secara hukum mereka sudah tidak berhak," kata Iwan.

Sebagai informasi, MA telah menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah untuk membatalkan peraturan Gubernur Jawa Tengah soal penetapan lahan untuk PLTU Batang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com